PLATYE — Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita sekitar 2 juta ton bijih bauksit dari bekas penyimpanan (stockpile) di Kepulauan Riau, untuk nantinya dilakukan pelelangan. Inisiatif serupa nantinya bakal diterapkan di wilayah lain untuk komoditas tambang lain, semisal emas hingga nikel.
Sekertaris Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Sesjamintel) Kejagung Sarjono Turin mengatakan, penyitaan 2 juta ton bijih nikel di Kepri merupakan pilot project. Ia pun telah memetakan tempat lain seperti di Pulau Kalimantan dan Sulawesi untuk dilakukan aksi serupa.
“Kita upayakan dalam rangka menindaklanjuti asta cita pak Presiden, setelah di sini rampung, kita akan bergerak lagi ke wilayah Kalimantan dan Sulawesi,” kata Sarjono, Senin (28/7/2025)
Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Wamentan Polkam) Lodewijk Freidrich Paulus menambahkan, penyitaan aset tambang untuk dijadikan barang milik negara (BMN) ini dilakukan kepada stockpile yang terbengkalai. Akibat kebijakan larangan ekspor bahan mentah yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Tidak hanya bijih bauksit saja, Lodewijk memaparkan daerah-daerah seperti di Kalimantan, Sulawesi, hingga Maluku Utara juga punya aset-aset tambang seperti emas, mangan, hingga nikel yang bisa diambilalih oleh pemerintah.
“Ada proses hukum selanjutnya di situ. Sehingga pada gilirannya tibalah seperti ini. Jadi itu ada emas, mungkin ada mangan dan sebagainya, nikel itu banyak banget. Seperti tadi di Kalimantan, di Maluku Utara ada, di Ternate dan Halmahera,” ungkapnya.
“Itu oleh Jaksa Agung dan Desk (PPDN) akan meninjau ulang. Karena model ini kan sudah bagus, jadi model bagaimana menggarap komoditi-komoditi yang terbelengkalai selama ini karena peraturan baru yang diterapkan,” sambungnya.
Potensi Pendapatan Rp 1,4 Triliun
Adapun Kejagung telah meluncurkan inisiatif penyelamatan dan pemanfaatan sekitar 2 juta ton bijih bauksit dari stockpile (tempat penimbunan sementara) di Kepulauan Riau (Kepri), dengan estimasi pendapatan hingga Rp 1,4 triliun.
Plt Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana mengatakan, upaya penyelamatan dan pemanfaatan aset negara tersebut dilakukan menggunakan instrumen hukum berupa Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013, tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atau Tindak Pidana Lain.
“Hari ini kita menyaksikan kurang lebih ada 2.000.450 metrik ton yang sudah kita bisa selamatkan dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap oleh pengajuan teman-teman jaksa dengan instrumen Perma 1/2013,” bebernya.
Ada Stockpile Bernilai Ekonomi Tinggi
Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejagung (Sesjamintel), Sarjono Turin memaparkan, berdasarkan inisiatif dan temuan Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara (PPDN), teridentifikasi adanya stockpile bijih bauksit sisa penindakan hukum di Kepulauan Riau yang memiliki nilai ekonomi tinggi.
Menindaklanjuti temuan ini, dilanjutkan oleh Desk PPDN membentuk satuan dengan memimpin serangkaian koordinasi dan beberapa kali melakukan rapat-rapat.
“Melalui kerja keras bersama, hari ini kita siap meluncurkan pemanfaatan aset tersebut. Dengan asumsi potensi penerimaan negara sebesar Rp 1,4 triliun,” jelas Sarjono.
“Potensi ini merupakan pendapatan tambahan di luar apa yang telah kami laporkan, yang membuktikan betapa besarnya potensi penerimaan negara jika kita terus proaktif dan bersinergi dalam menyelesaikan masalah-masalah hukum ini,” tuturnya.