PLATYE — Siapa sangka, nama Thomas Trikasih Lembong, atau yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, kembali jadi sorotan publik? Mantan Menteri Perdagangan ini baru saja divonis 4,5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 18 Juli 2025. Vonis ini terkait kasus dugaan korupsi impor gula yang menghebohkan. Namun, satu hal yang menarik perhatian adalah fakta bahwa hakim menyatakan bahwa Tom Lembong tidak menikmati hasil korupsi; oleh karena itu, alasan mengapa hukuman masih diberikan? Yuk, kita kupas tuntas alasan hakim tetap hukum Tom Lembong dan apa yang bisa kita pelajari dari kasus ini!
Latar Belakang Kasus Impor Gula
Kasus ini bermula dari kebijakan impor gula kristal mentah (GKM) yang dikeluarkan Tom Lembong saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2015-2016. Kebijakan ini bertujuan menstabilkan harga gula di tengah kelangkaan stok dan harga yang melonjak. Namun, hakim menilai ada ketidakcermatan dalam pengambilan keputusan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp194 miliar.
Hakim memutuskan bahwa Tom Lembong melanggar Permendag Nomor 117 mengenai Ketentuan Impor Gula.Izin impor diberikan kepada delapan perusahaan swasta tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan di luar mekanisme rapat koordinasi kementerian. Padahal, aturan mensyaratkan impor gula dilakukan melalui BUMN seperti PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) atau Bulog. Akibatnya, keuntungan yang seharusnya diraup BUMN justru mengalir ke perusahaan swasta.
Mengapa Tom Lembong Tetap Dihukum?
Hakim tetap menjatuhkan vonis pidana penjara meskipun dia menyatakan bahwa Tom Lembong tidak senang dengan hasil korupsi. Berikut adalah beberapa alasan utama yang diungkapkan hakim:
- Pelanggaran Hukum yang Jelas
Hakim menyebut Tom Lembong melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ia dinilai sadar bahwa pemberian izin impor kepada delapan perusahaan swasta melanggar aturan, namun tetap melakukannya. Hal ini dianggap sebagai tindakan melawan hukum yang merugikan negara. - Ketidakcermatan Kebijakan
Impor GKM yang harus diolah menjadi gula kristal putih (GKP) dianggap tidak tepat untuk menangani kelangkaan gula. Hakim menilai keputusan ini tidak mempertimbangkan keuntungan masyarakat, terutama karena harga gula terus naik sejak 2016 (dari Januari Rp13.149/kg hingga Desember 2019 Rp14.213/kg). - Kurangnya Pengawasan
Tom Lembong dianggap tidak bertanggung jawab atas pengendalian operasi pasar Inkopkar.Tidak ada laporan harga jual atau pemantauan yang memadai, sehingga harga gula di daerah tetap tinggi. Bahkan, Inkopkar mendapat teguran dari Direktorat Barang Kebutuhan Pokok karena kinerjanya yang buruk. - Kerugian Negara yang Signifikan
Meski Tom tidak menerima keuntungan pribadi, kebijakannya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp194 miliar, yang seharusnya menjadi keuntungan PT PPI. Hal ini menjadi salah satu poin berat dalam vonis.
Faktor yang Meringankan Hukuman
Meski divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta (subsidair 6 bulan kurungan), ada beberapa hal yang meringankan hukuman Tom Lembong:
- Tidak Menikmati Hasil Korupsi: Hakim menegaskan Tom tidak memperoleh keuntungan pribadi, sehingga ia tidak diwajibkan membayar uang pengganti.
- Sikap Baik di Persidangan: Tom dinilai sopan, tidak mempersul egész persidangan, dan belum pernah dihukum sebelumnya.
- Contribusi Positif: Selama penyidikan, Tom telah menitipkan sejumlah uang kepada Kejaksaan Agung sebagai bentuk tanggung jawabnya.
Reaksi Tom Lembong dan Kontroversi
Tom Lembong menyatakan setelah vonis bahwa hakim tidak menemukan niat jahat (mens rea) dalam tindakannya. Ia menilai vonis ini lebih tentang pelanggaran aturan teknis, bukan korupsi dengan motif pribadi. Tom juga mempertanyakan mengapa hanya dirinya yang menjadi terdakwa, padahal kebijakan impor melibatkan banyak pihak. Pernyataan ini memicu diskusi di kalangan masyarakat, terutama terkait potensi kriminalisasi kebijakan yang bisa menghambat pejabat publik mengambil keputusan berani di masa depan.
Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika dan hakim anggota seperti Alfis Setyawan juga menjadi sorotan karena putusan ini. Beberapa ahli hukum, seperti Abdul Fickar Hadjar dari Universitas Trisakti, bahkan menyebut Tom seharusnya dibebaskan karena tidak ada bukti niat korupsi. Namun, putusan hakim tetap berfokus pada dampak kebijakan yang dianggap merugikan negara.
Apa yang Bisa Kita Pelajari?
Kasus ini menawarkan banyak pelajaran, terutama bagi masyarakat yang peduli dengan hukum, tindak pidana korupsi, dan tata kelola pemerintahan:
- Kepatuhan pada Aturan
Meski niat baik mungkin ada, setiap kebijakan harus sesuai dengan undang-undang dan mekanisme yang berlaku. Pelanggaran teknis, seperti melanggar Permendag Nomor 117, dapat memiliki konsekuensi hukum yang signifikan. - Pentingnya Pengawasan
Sebagai pejabat publik, pengawasan ketat terhadap pelaksanaan kebijakan sangat penting. Salah satu poin yang membebani adalah kegagalan Tom untuk memantau operasi pasar. - Transparansi dan Akuntabilitas
Kebijakan publik harus transparan dan akuntabel. Melibatkan rapat koordinasi kementerian dan memastikan rekomendasi dari instansi terkait dapat mencegah tuduhan penyalahgunaan wewenang. - Dampak Kerugian Negara
Meski tidak ada keuntungan pribadi, kerugian negara tetap menjadi pertimbangan utama dalam kasus tipikor. Ini menunjukkan tingkat penegakan hukum yang ketat di Pengadilan Tipikor.
Penutup: Apa Selanjutnya untuk Tom Lembong?
Vonis Tom Lembong ini menjadi pengingat bahwa jabatan tinggi seperti Menteri Perdagangan membawa tanggung jawab besar. Meski tidak menikmati hasil korupsi, pelanggaran aturan tetap berujung pada pidana penjara dan denda. Publik terus memperdebatkan apakah vonis ini adil atau merupakan bagian dari kriminalisasi kebijakan, sementara Tom sedang mempertimbangkan untuk mengajukan banding.
Bagi kamu yang ingin belajar lebih banyak tentang hukum, kasus ini menunjukkan pentingnya memahami UU Tipikor, KUHP, dan peraturan teknis seperti Permendag. Jadi, apa pendapatmu tentang kasus ini? Apakah vonis ini pantas, atau ada sisi lain yang perlu dipertimbangkan? Tulis di kolom komentar dan mari diskusikan!
SUMBER DETIK.COM : Alasan Hakim Tetap Hukum Tom Lembong Meski Tak Nikmati Hasil Korupsi