
BADAN Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan Pemerintah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, resmi menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan. Status kedaruratan ini berlaku selama tiga bulan ke depan atau hingga September 2026.
“Pemerintah Kabupaten Ciamis telah menetapkan status siaga darurat kekeringan sejak Selasa, 1 Juli hingga Rabu, 30 September,” kata Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (7/7).
Menurut Abdul, langkah penetapan status kedaruratan ini diambil sebagai upaya penguatan penanganan darurat dan kesiapsiagaan secara cepat di tingkat daerah.
Direktorat Koordinasi Pengendalian Operasi BNPB mengonfirmasi bahwa Desa Kawasen, Kecamatan Banjarsari, menjadi salah satu wilayah yang dilaporkan mulai terdampak krisis air bersih di Kabupaten Ciamis. Menyusutnya ketersediaan sumber air di wilayah desa tersebut dilaporkan telah menyasar sedikitnya 123 kepala keluarga (KK) atau mencakup total hingga 310 jiwa penduduk setempat.
Merespons kondisi tersebut, Tim Reaksi Cepat BPBD Kabupaten Ciamis telah mendistribusikan armada bantuan logistik air bersih berupa satu unit mobil tangki berkapasitas muatan 5.000 liter secara merata kepada warga terdampak. Penyaluran pasokan air bersih ini diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan dasar pokok harian masyarakat, seperti konsumsi air minum, memasak, serta pemenuhan sanitasi keluarga.
Sebagai informasi, Ciamis merupakan daerah keempat di Jawa Barat yang mengumumkan kondisi kekeringan dan kekurangan air bersih sepanjang medio Juni hingga awal Juli ini, menyusul Kabupaten Tasikmalaya, Cirebon, dan Bekasi. Penetapan status serupa sebelumnya juga sudah dideklarasikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat guna meminimalkan dampak kekeringan regional terhadap kesehatan masyarakat hingga produktivitas sektor pertanian dan perkebunan.
Kebijakan mitigasi ini selaras dengan rekomendasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang meminta pemerintah daerah mengambil langkah taktis mengatasi ancaman kekeringan musim kemarau tahun ini yang diperparah oleh fenomena iklim El Nino.
Berdasarkan hasil pemutakhiran data BMKG sampai dengan akhir Mei 2026, perluasan wilayah kekeringan awalnya dimulai pada 200 zona musim (11,83% daratan). Namun, pergerakan zona kering tersebut melonjak drastis pada bulan Juni dengan memasuki 198 zona musim baru atau setara 31,6% luas daratan Indonesia, mencakup wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya hingga sebagian besar Pulau Kalimantan.
Memasuki bulan Juli ini, pergerakan kemarau diproyeksikan akan kembali merambah 66 zona musim lainnya yang meliputi Jambi bagian barat, sebagian besar Jawa bagian utara dan selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan bagian timur, sebagian besar Sulawesi, hingga Maluku Utara.
