
Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri mengungkap sindikat pencurian sekaligus penadahan modul base transceiver station (BTS) yang beroperasi di sejumlah daerah di Indonesia. Kejahatan tersebut sempat mengakibatkan gangguan layanan telekomunikasi hingga pemadaman sinyal di wilayah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.
Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Arsya Khadafi menjelaskan, aksi para pelaku berdampak pada terganggunya jaringan seluler dan internet yang digunakan ribuan pelanggan. Menurutnya, pencurian perangkat BTS menyebabkan layanan komunikasi di sejumlah kawasan mengalami blackout.
Kasus ini terungkap setelah PT Smart XL Telecom Sejahtera melaporkan kehilangan modul BTS secara berulang. Hilangnya perangkat penting tersebut membuat jaringan telekomunikasi di beberapa lokasi tidak dapat beroperasi secara normal.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan dari Bareskrim Polri, Polres Metro Jakarta Timur, dan Polsek Ciracas melakukan penyelidikan. Berbekal rekaman CCTV serta hasil penelusuran di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku yang menyamar sebagai teknisi resmi dengan menggunakan mobil Toyota Avanza berwarna hitam.
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka memanfaatkan pengalaman mereka sebagai mantan pekerja maupun vendor pemasangan jaringan telekomunikasi. Dengan membawa perlengkapan teknisi, mereka membuka kotak modul BTS tanpa menimbulkan kecurigaan warga sekitar.
Polisi kemudian menangkap beberapa orang yang diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut. AN dan ASA diduga bertindak sebagai eksekutor pencurian, RR yang merupakan mantan teknisi diduga terlibat dalam pembobolan BTS di kawasan Kalisari, Jakarta Timur, sedangkan GA diduga menjadi penadah barang hasil curian.
Hasil penyidikan juga menemukan adanya aliran dana mencurigakan. Dari rekening milik AN, penyidik mendapati sedikitnya 11 transaksi dengan nilai puluhan juta rupiah yang mengarah kepada RR.
Penyidik menduga sindikat ini memiliki hubungan dengan jaringan internasional. Modul BTS yang berhasil dicuri disebut dikumpulkan oleh penadah sebelum dikirim ke luar negeri melalui jasa ekspedisi. Pengiriman tersebut diduga dikendalikan seorang warga negara asing berinisial Jason Zhang yang disebut berada di Bangkok, Thailand.
Pengembangan kasus berlanjut hingga wilayah Banten setelah adanya laporan dari Polsek Taktakan. Tim gabungan menemukan dugaan pencurian di lima lokasi berbeda yang diduga dilakukan oleh oknum karyawan vendor aktif dengan menggunakan kendaraan Daihatsu Sigra.
Di wilayah tersebut, sebanyak 15 modul BTS dilaporkan dicuri dan dijual kepada penadah berinisial IG alias Kinoy yang berada di Kabupaten Lebak. Hingga kini IG bersama tiga tersangka lain masih berstatus buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Selama proses pengungkapan perkara, penyidik menyita total 38 unit modul BTS dari berbagai tipe beserta telepon genggam, identitas para pelaku, dan kendaraan yang digunakan dalam menjalankan aksi.
Akibat tindak pidana tersebut, operator telekomunikasi diperkirakan mengalami kerugian material hingga sekitar Rp60 miliar. Selain kerugian finansial, gangguan layanan komunikasi juga berdampak pada aktivitas masyarakat dan dunia usaha karena akses telekomunikasi sempat terputus.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan serta Pasal 591 KUHP tentang penadahan. Bareskrim Polri menegaskan penyelidikan akan terus dikembangkan untuk memburu pelaku lain yang masih buron, termasuk menelusuri jalur distribusi internasional modul BTS hasil curian.
